INDRAGIRI HULU – Bukannya melindungi dan mendidik anak dengan benar, seorang ayah di salah satu kelurahan di Kecamatan Pasir Penyu, Justru tega melecehkan dan menyetubuhi anak kandungnya.
Seorang laki-laki paruh baya, YR (48) warga Kecamatan Pasir Penyu diringkus unit Reskrim Polsek Pasir Penyu, Selasa 20 September 2022 pukul 02.00 WIB dinihari, setelah kepala lingkungan setempat, Jumadi (65) melaporkan perbuatan bejat tersangka ke Polsek Pasir Penyu beberapa jam sebelum tersangka diringkus.
Kapolres Inhu, AKBP Bachtiar Alponso, S.I.K., M.Si. melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran di ruang kerjanya, Rabu (21/9) membenarkan pengungkapan kasus pelecehan seksual dan persetubuhan terhadap anak bawah umur di Kecamatan Pasir Penyu.
Dijelaskan Misran, awalnya korban, sebut saja Ros (12) bercerita pada temannya tentang perbuatan bejat yang dilakukan ayah kandungnya sepanjang Juli 2022 lalu sekitar pukul 23.30 WIB di rumahnya. Korban terpaksa menceritakan pengalaman pahit itu pada temannya sebab tidak ada lagi tempat korban mengadu, sedangkan ibunya telah lama meninggalkan rumah dan bercerai dengan ayahnya.
Karena kasihan, teman korban menceritakan kejadian yang dialami korban pada ibunya, DI (41). Tentu saja DI langsung emosi. Kemudian DI melaporkan hal ini ke kepala lingkungan setempat.Hari itu juga, kepala lingkungan datang ke Polsek Pasir Penyu melaporkan perbuatan bejat tersangka pada anak kandungnya.
Setelah itu, unit Reskrim Polsek Pasir Penyu, atas perintah Kapolsek Pasir Penyu, Kompol Lassarus Sinaga, S.H memburu tersangka. Sekitar pukul 02.00 WIB, tersangka berhasil diringkus di rumahnya dan mengakui perbuatan tak senonoh itu. Selanjutnya tersangka digelandang ke mapolsek Pasir Penyu untuk diproses hukum lebih lanjut. (Arlendi)